Singkirkan Pakaian Bergambar

Singkirkan Pakaian Bergambar
Penulis :
Ust. Abdul Qodir Abu Fa’izah, Lc.
-hafizhahullah-
Diantara kesalahan-kesalahan saat sholat yang biasa kita
jumpai di masyarakat, adanya kebiasaan sebagian orang yang memakai
pakaian-pakaian yang bergambar, entah gambar makhluk yang memiliki roh
alias nyawa (seperti, manusia, dan hewan), ataukah gambar yang tak memiliki roh
(seperti, gambar pemandangan, mobil, angka, huruf, dan lainnya) yang menarik
perhatian.
Terkadang kita sholat, di depan kita ada seorang yang
memakai baju atau celana bergambar ular naga, tengkorak, salib, mobil, dan
lainnya.
Ada yang memakai sarung yang memiliki merek dan cap yang
tampak dari belakang, sebelah bawah sarung dekat tumit bertuliskan Wadimor,
Cap Mangga, Shappire, Cap Gajah Duduk, dan lainnya
sehingga hal ini mengingatkan kita dengan promosi-promosi yang dipajang di
pinggir jalan, atau melalui iklan-iklan dari produk-produk tersebut di berbagai
media sosila.
Ada yang memakai baju sepak bola dalam sholat yang
dihiasi dengan sejumlah nama-nama tenar bintang sepak bola beserta nomor
punggung mereka yang terkenal, sehingga dalam sholat terpaksa sebagian orang
mengingat Messi, Ronaldo, Neymar, Mbappe, Benzema, Thiago,
Lewandowski dan lain-lainnya.
Ada yang masuk ke masjid untuk sholat berjamaah dengan mengenakan
pakaian yang berlogo, dan bergambar grup-grup musik beserta musisinya, seperti Nirvana,
Iron Maiden, Guns 'N Roses, Rolling Stone, Padi, Ungu,
Nidji, Kahitna, Sheila on 7, Slank, dan lainnya sehingga
memalingkan kita dari mengingat Allah, oh malah mengingat orang-orang fasiq,
dan kafir seperti mereka !! Wal'iyadzu billah min dzalik…
Lebih parah lagi, saat kita melihat pada dinding masjid
bagian dalam terdapat gambar, dan foto sebagian tokoh-tokoh.
Pada sebagian masjid milik Muhammadiyah –misalnya-, kita
akan temukan gambar KH. Ahmad Dahlan, dan tokoh-tokoh mereka.
Orang-orang NU juga tak mau kalah; mereka juga memasang
gambar KH. Hasyim Asy'ari, atau
tokoh NU lainnya di sebagian masjid-masjid mereka.
Tragisnya lagi, ada sebagian aktivis dan dai Islam
juga turut mengenakan pakaian yang bergambar tokoh dan figur mereka.
Semua ini mengganggu ke-khusyu'-an kita dalam
sholat. Jadi, hendaknya seseorang sebelum masuk dalam sholatnya, ia
betul-betul memperhatikan pakaiannya; hendaknya membeli, dan memakai
pakaian-pakaian yang tak bergambar dan bertuliskan dengan tulisan nama atau
merek. Sebab pakaian-pakaian tersebut akan menjadi faktor hilangnya
khusyu', bahkan boleh jadi faktor batalnya sholat!
Larangan Pakaian yang Bergambar
Ketika seseorang hendak sholat,
hendaknya ia menyingkirkan pakaian yang memiliki gambar agar ia bisa meraih
khusyu' dalam sholatnya. Perhatikan manusia yang paling bertaqwa, dan bersih
hatinya, yaitu Nabi -Shallallahu 'alaihi wa sallam-. Beliau merasa terganggu
sholatnya saat ia melihat gambar yang memiliki tanda atau simbol.
A'isyah -radhiyallahu 'anha- dia berkata, "Rasulullah
-Shollallahu 'alaihi wasallam- berdiri melakukan shalat dengan pakaian khamisah
yang memiliki tanda, lalu beliau melihat kepada tanda itu. Tatkala
beliau telah menyelesaikan shalatnya, beliau bersabda,
اِذْهَبُوْا
بِهَذِهِ الْخَمِيْصَةِ إِلَى أَبِيْ جَهْمِ بْنِ حُذَيْفَةَ وَائْتُوْنِيْ بِأَنْبِجَانِيَّةَ
فَإِنَّهَا أَلْهَتْنِيْ آنِفًا فِيْ صَلاَتِيْ
”Pergilah
kalian dengan membawa pakaian khamisah ini ke Abu Jahm bin Khudzaifah dan
ambillah pakaian ambijaniyyah untukku. Sesungguhnya pakaian khamisah tadi telah
melalaikan aku dalam shalatku."
[HR.Bukhariy (373), dan Muslim (556)]
Pakaian anbijaniyyah yang diminta Rasulullah -Shollallahu
'alaihi wasallam- adalah pakaian kasar yang tidak memiliki tanda (semacam,
cap, logo, simbol, merek atau yang lainnya).
Berbeda dengan pakaian al-khamishah yang
dikembalikan oleh beliau, pakaian ini bertanda.
Tampaknya kata "tanda" lebih dalam
maknanya daripada kata "gambar". Sebab bila tanda dan cap saja
dilarang untuk dipakai, dan ditampakkan di depan orang yang sholat, maka
tentunya gambar makhluk bernyawa lebih layak
dilarang, karena menjadi sebab terhalanginya malaikat untuk masuk
ke tempat atau masjid yang di dalamnya terdapat gambar makhluk bernyawa
tersebut!
Al-Imam Syarofuddin Ath-Thibiy -rahimahullah- telah berkata, "Dalam
hadits ambijaniyyah: menjelaskan, bahwa gambar dan sesuatu yang tampak
(mencolok) memiliki pengaruh terhadap hati yang bersih dan jiwa yang suci,
terlebih lagi hati yang tak suci". [Lihat Umdatul Qori
(4/94), dan Fathul Bari (1/483)]
Jadi, gambar dan simbol amatlah memberikan pengaruh bagi
orang yang memiliki hati yang bersih. Adapun hati yang kotor lagi keras,
maka ia tak akan merasakan pengaruh apapun, baik ada gambar atau tidak!
Anas -radhiyallahu
'anhu- dia berkata,
كَانَ
قِرَامٌ لِعَائِشَةَ سَتَرَتْ بِهِ جَانِبَ بَيْتِهَا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَمِيْطِيْ عَنَّيْ قِرَامَكِ هَذَا فَإِنَّهُ لاَ تَزَالُ تَصَاوِيْرُهُ
تَعْرِضُ فِيْ صَلاَتِيْ
"Dahulu
'Aisyah memiliki kain gorden, yang dia gunakan untuk menutupi sisi rumahnya.
Maka Nabi -Shollallahu 'alaihi wasallam- berkata kepadanya, "Jauhkanlah
kain itu dariku, sesungguhnya gambar-gambarnya telah mengganggu shalatku." [HR. Bukhariy (374), dan (5959)]
Hadits Anas
menunjukkan tentang dibencinya shalat dengan pakaian yang bergambar. Sisi
penunjukannya, sebagaimana yang telah dikatakan oleh Al-Qasthalaniy -rahimahullah-,
"Apabila
gambar itu melalaikan orang yang shalat dalam keadaan gambar itu ada di
hadapannya, maka terlebih lagi jika orang yang shalat itu memakainya". [Lihat Irsyad As-Sariy (8/484)]
Dari keterangan di atas, jangan dipahami bahwa boleh
memakai pakaian yang bergambar manusia atau hewan selama tidak terlihat oleh
orang yang sholat atau makmun yang lainnya. Ini tetap haram, sebab memakai
atau membuat gambar itu sendiri adalah perbuatan haram sebagaimana akan
kami bahas dalam edisi-edisi berikutnya.
Al-Imam Al-Bukhoriy
membuatkan judul bab bagi hadits A'isyah dengan berkata, "Dibencinya
Sholat dalam Hal-hal yang Bergambar". [Lihat Shohih Al-Bukhoriy
(10/391)
Al-Imam Al-'Ainiy
memberikan komentar atas bab yang ditetapkan oleh Al-Bukhari, dia berkata,
“Maksudnya
: Ini adalah bab yang menjelaskan tentang dibencinya shalat di rumah yang di
dalamnya terdapat pakaian yang bergambar. Jika seperti ini saja (yakni sholat
di rumah yang ada gambarnya, -pent.) dibenci, maka dibencinya seseorang sholat,
sedang ia memakai gambar, itu adalah lebih kuat dan lebih keras
(permasalahannya)”. [Lihat Umdah Al-Qori
(4/74)]
Al-Bukhariy
memberikan bab pada hadits Anas yang lalu seraya berkata, "Jika
seorang shalat dengan pakaian yang bersalib atau bergambar, apakah shalatnya
rusak?, dan sesuatu yang
terlarang". [Lihat Shohih Al-Bukhoriy (1/484)- Fathul
Bari]
Faedah yang bisa diambil dari penjelasan di atas : Sesungguhnya
perselisihan yang terjadi tentang shalat orang yang memakai pakaian yang
bergambar, Al-Bukhari tidak memastikan batalnya shalat orang yang memakai
pakaian yang bergambar; Al-Bukhoriy minta penjelasan dalam hal itu dengan ucapannya,
"Apakah".
Ini menunjukkan bahwa dalam hal itu terdapat pendapat
menghendaki demikian itu. Sedangkan jumhur fuqaha berpendapat dibencinya
hal itu.
Ini ditunjukkan oleh hadits yang diriwayatkan oleh Ummul
Mu’minin, 'Aisyah –radhiyallahu anha-, bahwa dia berkata,
كَانَ
لِيْ ثَوْبٌ فِيْهِ صُوْرَةٌ , فَكُنْتُ أَبْسُطُهُ, وَكَانَ رسول الله صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّيْ إِلَيْهِ, فَقَالَ لِيْ: أَخِّرِيْهِ عَنِّيْ. فَجَعَلْتُ
مِنْهُ وِسَادَتَيْنِ
"Saya
memiliki pakaian yang bergambar, lalu saya membentangkannya dan Rasulullah
-Shollallahu 'alaihi wasallam- shalat menghadap kepadanya. Maka beliau berkata
kepadaku, "Singkirkan dariku pakaian itu". Maka pakaian itu saya
jadikan dua sarung bantal".
[HR. Muslim (2107), dan An-Nasa'iy (761)]
An-Nawawi
-rahimahullah- berkata setelah menyebutkan hadits tersebut, "Adapun
pakaian yang bergambar atau ada salibnya atau ada sesuatu yang melalaikan, maka
dibenci shalat dengannya atau menghadap kepadanya atau shalat di atasnya disebabkan
adanya hadits tersebut". [Lihat Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab
(3/180)]
Sebagai penyempurna faedah, dan pelengkap pembahasan ini,
akan kita bicarakan secara ringkas tentang :
Hukum Shalat dengan Membawa Gambar
Membawa gambar makhluk yang memiliki roh ke dalam sholat,
pada asalnya adalah haram, walaupun tersimpan di kantong, karena memang
gambar seperti itu haram membuat, membawa dan menggunakannya.
Imam Malik -rahimahullah- ditanya tentang cincin
yang bergambar, apakah seseorang boleh memakainya dan shalat dengannya?
Imam Malik
-rahimahullah- berkata, "Tidak boleh
memakainya dan tidak boleh shalat dengannya". [Lihat Al-Mudawwanah
Al-Kubro (1/182)]
Al-Bahutiy
-rahimahullah- berkata, "Dibenci bagi orang yang shalat untuk
membawa batu mata cincin yang bergambar atau membawa pakaian yang sejenisnya,
seperti mata uang dirham atau dinar yang bergambar". [Lihat Kasysyaf
Al-Qina' (1/432)]
Sebagian ulama yang bermadzhab Hanafi memberikan
keringanan (rukhshah) pada seseorang yang shalat dengan membawa mata
uang dirham yang bergambar.
As-Samarqondiy
berkata, " Jika seseorang shalat dengan membawa mata uang yang
bergambar seorang raja!! Ini tidak mengapa, karena gambarnya sedikit dan tampak
kecil dari pandangan mata". [Lihat 'Uyun Al-Masa'il
(2/427)]
Betul tidak mengapa, namun tentunya dalam kondisi-kondisi
darurat dan hajat amat mendesak kita untuk membawa uang atau KTP/SIM dalam
keadaan sholat, misalnya orang yang jauh rumahnya tak mungkin akan kembali
kerumahnya untuk menyimpan gambar itu. Ini perkara berat yang mengharuskan
adanya rukhshoh. Adapun orang yang dekat rumahnya, maka hendaknya ia tidak
membawa uang atau KTP saat sholat, simpan dulu di rumah, wallahu a'lam.
Hadits-hadits yang lalu tentang larangan tersebut
maknanya saling berdekatan. Terdapat pula penjelasan yang gamblang tentang
larangan shalat dengan membawa gambar atau menghadap kepadanya, dikarenakan
hal tersebut "akan memalingkan hati dari ke-khusyu'-an yang sempurna
dalam shalat dan dari merenungi dzikiri-dzikir serta bacaan-bacaannya, demikian
juga tujuan-tujuannya, yaitu terikat dan tunduk kepada Allah -Ta'ala- ".
Di dalamnya juga terkandung "Larangan memandang lama kepada
sesuatu yang menyibukkan dan menghilangkan ke-khusyu'-an hati, karena
Nabi -Shollallahu 'alaihi wasallam- menjadikan makna ini sebagai sebab membuang
pakaian khamishah".[Lihat Syarh Muslim (5/43-44)].
Hukum gambar makhluk bernyawa dalam sholat tetap seperti
hukumnya di luar shalat, yakni haram!!
Namun tatkala gambar yang ada pada mata uang terhinakan ketika menginfaqkannya dan
bermu'amalah sehingga mata uang itu
diletakkan di dalam kantong atau dibawa, bukan untuk mengagungkannya, maka kami
memandang tidak mengapa seseorang shalat dengan membawa mata uang yang bergambar, jika ada hajat mendesak
atau darurat sebagaimana yang telah kami jelaskan dan contohkan, wallahu A'lam.
As-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz -rahimahullah- ditanya tentang boleh tidaknya
shalat dangan memakai jam yang ada salib atau di dalamnya ada gambar binatang?
Beliau (Syaikh bin Baz) menjawab, "Jika
gambar dalam jam itu tertutup, tidak terlihat, maka tidaklah mengapa hal itu.
Adapun jika gambar itu dapat terlihat dari luar jam atau di dalamnya dapat
dilihat tatkala terbuka, maka yang demikian itu tidak boleh!! Karena
adanya sabda Nabi -Shollallahu 'alaihi wasallam-,
لاَ
تَدَعْ صُوْرَةً إِلاَّ طَمَسْتَهَا
"Janganlah
engkau membiarkan gambar, kecuali telah engkau lenyapkan". [HR. Muslim (969)]
Demikian juga hukum salib, tidak boleh memakai jam yang
memiliki salib, kecuali telah digosok atau telah ditutup dengan cat dan
sejenisnya. Sebab adanya riwayat (Al-Bukhoriy (5608)) dari Nabi -Shollallahu
'alaihi wasallam-,
أَنَّهُ
لاَ يَرَى شَيْئًا فِيْهِ تَصْلِيْبٌ إِلاَّ نَقَضَهُ
"Sesungguhnya
dia tidaklah melihat sesuatu yang memiliki salib, kecuali beliau telah
menghancurkan atau mencabutnya".
[Lihat Fatawa Syaikh bin Baaz (1/71)]
Komentar
Posting Komentar